https://lanpha.online/ https://bolangcai.site/ https://crotdalam.online/

62 Dewan Hakim MTQ Dikukuhkan Bupati Siak

62 Dewan Hakim MTQ Dikukuhkan Bupati Siak

62 Dewan Hakim MTQ Dikukuhkan Bupati Siak

Tak ada komentar pada 62 Dewan Hakim MTQ Dikukuhkan Bupati Siak

Sungai Apit – Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke 19 Tingkat Kabupaten Siak Tahun 2019 secara resmi telah dibuka oleh Wakil Gubernur Riau Edi Natar Nasution Selasa malam (16/07/2019) yang ditandai dengan pemukulan Bedug dengan didampingi Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si, Ketua DPRD Siak, Sekda Kabupaten Siak serta unsur Forkopimda dan Kakan Kemenag Siak.

Sebelumnya Bupati Siak Alfedri mengukuhkan para dewan hakim, majelis hakim, hakim lampu dan panitera yang akan bertugas memberikan penilaian terhadap peserta MTQ.

Dikesempatan itu Alfedri berharap para dewan juri dapat melaksanakan tugas dengan amanah dan objektif dalam memberikan penilaian. Demikian pula dewan hakim yang nantinya memutuskan para juara sehingga menghasilkan MTQ yang berkualitas.

“Melalui momentum MTQ ini diharapkan akan menghasilkan qori-qoriah yang terbaik sehingga bisa mewakili Pemerintah Daerah ke tingkat Provinsi Riau”, harapnya.

Dari sejumlah Dewan Hakim yang dilantik, tampak sejumlah wajah lama dan baru yang berasal dari LPTQ Nasional, Provinsi Riau maupun Kabupaten Siak yang berjumlah 62 orang termasuk Ketua dan Sekretaris.

Para dewan hakim dan majelis hakim tersebut akan selanjutnya akan bertugas memberikan penilaian pada berbagai cabang perlombaan, diantara tilawah, anak, remaja dan dewasa, tartil, qiroah mujawat dewasa sahril, fahmil, hibzil, cabang khotil Quran, cabang dekorasi, hiasan mushalah, pawai ta’aruf, naskah, kontemporer dan stand bazar.

Sementara menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak Muharom, prosesi pelantikan Dewan Hakim MTQ tersebut merupakan bentuk komitmen para dewan hakim untuk melaksanakan tugas-tugas profesional dengan jujur, berkeadilan, transparan tanpa memihak serta senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran.

“Dewan Hakim maupun Majelis hakim dalam melakukan penilaian tidak akan memihak pada salah satu peserta, penilaian yang diberikan kepada peserta harus sesuai dengan kualitas peserta itu sendiri”, sebutnya.

Sumber : MC Kab. Siak, 16 Juli 2019 (Rby)

Leave a comment



Back to Top

https://slot88.sister.bem.sinus.ac.id/