https://lanpha.online/ https://bolangcai.site/ https://crotdalam.online/

Bukti Perjuangan Masa Lalu

Bukti Perjuangan Masa Lalu

Bukti Perjuangan Masa Lalu

Tak ada komentar pada Bukti Perjuangan Masa Lalu

Tangsi Belanda atau bangunan yang dikenal dengan sebutan benteng merupakan bukti sejarah perjuangan masa lalu di Siak Sri Indrapura, bangunan ini terletak di Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak. Bangunan ini telah berdiri di awal abad 20.

Dikenal dengan sebutan Tangsi Belanda karena sebagian ruangan digunakan oleh militer Belanda sebagai jeruji besi untuk menahan tahanan di masa lalu. Ruangan lainnya dipakai sebagai kantor (ruang administrasi) dan juga tempat penyimpanan senjata.

Dari dokumen yang dikumpulkan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) wilayah Sumbar, Riau dan Kepri, bangunan ini sudah di dokumentasikan sekitar tahun 1895-1897. Foto tersebut juga diunggah di website resmi BPCB. Ini merupakan saksi sejarah perjuangan bangsa ini dalam melawan penjajahan Belanda di wilayah ex Kewedanan Siak.
3 buah gedung tersbut beridiri diatas lahan seluas lebih kurang 250 meter persegi ini, masing-masing terdiri dari dua lantai. Seluruh bangunan ini dipagari dengan pagar kawat setinggi lebih kurang dua meter.

Pada bagian bawah bangunan terdapat beberapa ruangan. Pada masa itu, ruangan bawah in difungsikan sebagai ruang jaga dan juga kantor. Sementara itu pada ruangan bangunan kedua, pernah difungsikan sebagai rumah sakit dan kamar mayat. Sedangkan pada lantai dua difungsikan sebagai asrama atau tempat tinggal.

Saat ini dua bangunan yang terletak di belakang telah dipugarkan, tampak atap, kusen cendela masih baru, dengan cat baru. Sementara bangunan bagian depan terlihat masih asli, namun kondisinya memprihatinkan, atap dan lanti papan sudah banyak yang runtuh, jendela dan pintu sudah lapuk. Terlihat bangunan ini usang dimakan waktu, namun jika kita perhatikan bangunan usang ini penuh nuansa tempo dulu.

Saat Haluan Riau meninjau bangunan Tangsi Belanda, Jum’at (5/11) bertemu dengan 3 pegawai Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar, Riau, Kepri yang melakukan observasi cagar budaya ini. Mereka yakni Ahmad Kusasi, Hendra Fazri dan Rico Ramadhan.

Dari hasil Observasi yang dilakukan, Ahmad Kusasi menjelaskan Tangsi Belanda sudah perlu dipugarkan, pasalnya banyak bagian yang sudah rusak akibat dimakan waktu. “Bagian atapnya sudah banyak yang bocor, rangka atap sudah lapuk, rangka plafon juga sudah lapuk. Begitu juga dengan kondisi lantai dua yang terbuat dari papan kini sudah tidak mungkin bisa digunakan, bukan hanya lapuk, sebagian lantai sudah ada yang runtuh. Bagian yang terbuat dari kayu lainnya yang sudah lapuk yakni kusen pintu dan cendela, serta daun cendela dan pintu.

“Perlu dipugarkan, karena banyak bagian yang sudah rusak karena pelapukan akibat dimakan waktu. Yang perlu diperhatikan dalam pemugaran, jangan merubah bentuk, tata letak dan pengerjaan. Maksud cara pengerjaan, banyak bagian yang terbuat dari kayu yang tidak di ketam, hal itu terlihat bentuknya kasar,” terang Ahmad Kusasi.

“Saya tidak bisa menyebutkan secara pasti kapan bngunan ini berdiri, perkiraan di awal abad 20. Dari dokumentasi BPCB, ada foto yang sudah diambil pada tahun 1895-1897,” terang pegawai BPCB yang berkantor di Batu Sangkar ini.
Hasil observasi yang dilakukan kali ini yakni untuk mengetahui sejauh mana perawatan cagar budya Tangsi Belanda. Hasilnya akan menjadi pertimbangan bagi BPCB untuk mengmbil kebijakan dalam melestarikan Tangsi Belnda ini.
Terlihat petugas BPCB mengukur semua bahagian bangunan, seperti panjang sisi-sisi kayu yang digunakan, baik kayu lantai, alas lantai, kusen cendela, hingga pagar kawat yang mengelilingi bangunan bersejarah itu.

“Seperti halnya kayu yang digunakan untuk penopang lantai, balok berukuran 17 x 19 cm dengan panjang 9,5 meter. Kalau pemugaran tentu susah mencari dengan ukuran serta jenis dan ukuran yang sama,” terang Ahmad Kusasi.
“Menurut UU cagar budaya No 1 tahun 23010 pelestarian diembankan pada pemerintah daerah, dengan catatan daerah telah menetapkan terlebih dahulu bangunan ini sebagai cagar Budaya. Berdasarkan undang-undang ini Tangsi Belanda belum masuk ke cagar Budaya Nasinal,” terang Ahmad Kusasi.

Lebih jauh, Kusasi mengatakan sudah ada perhatian pemerintah daerah untuk menjaga bangunan ini, terbukti ada penjaga yang setia mengawal. Selain itu juga sudah dilakukan pemugarn di gedung bagian belakang.
“Saran kami, agar bangunan ini awet, setelah dipugarkan harus difungsikan. Misalkan buat kantor atau digunakan untuk ruang pertemuan,” pesan Kusasi.

Sumber riaumandiri.co, Jumat 06 November 2015

Leave a comment



Back to Top

https://slot88.sister.bem.sinus.ac.id/