https://lanpha.online/ https://bolangcai.site/ https://crotdalam.online/

Bupati Siak, H. Alfedri, membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Siak tahun 2021-2026.

Bupati Siak, H. Alfedri, membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Siak tahun 2021-2026.

Bupati Siak, H. Alfedri, membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Siak tahun 2021-2026.

Tak ada komentar pada Bupati Siak, H. Alfedri, membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Siak tahun 2021-2026.

Bupati Siak, H. Alfedri, membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Siak tahun 2021-2026. Bupati Siak, H. Alfedri, membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Siak tahun 2021-2026 yang digelar secara virtual di ruang Bandar Siak, Kantor Bupati Siak, Kamis (22/07/2021).

Forum tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Siak Azmi, Wakil Bupati Siak H. Husni Merza, Sekda Kab Siak H Arfan Usman, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Bappeda Sia H. Wan Yunus, Plt. Kepala BKD Hj. Rubiati dan sejumlah tokoh masyarakat. Bupati Alfedri dalam sambutannya mengatakan RPJMD yang saat ini sedang di susun merupakan dokumen yang sangat penting dalam melaksanakan program pemerintahan dan pembangunan guna mewujudkan visi dan misi yang telah di sampaikan kepada masyarakat.

Kata dia, penyusunan RPJMD merupakan amanah konstitusional yang harus disiapkan oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada saat setelah Pilkada dilaksanakan. Visi dan misi yang dicantumkan dalam RPJMD harus memuat berbagai janji-janji politik yang sudah disampaikan kepada rakyat. “Kami bersama pak Wakil dalam menyusun visi dan misi ini, setelah kami melakukan survei di seluruh kecamatan dan pelosok kampung,” jelas Alfedri. Tentunya lanjut dia, hal tersebut merupakan harapan-harapan dan aspirasi dari masyarakat, sehingga visi dan misi itu sudah merupakan visi dan misi bersama.

“Jadi saya sampaikan dalam forum ini, bahwa kami berkomitmen untuk melibatkan masyarakat dan pemangku kebijakan dalam rangka penyempurnaan penyusunan RPJMD ini termasuk visi dan misi. Sehingga bisa mewujudkan Siak yang lebih maju, terbilang, gemilang dan cemerlang dimasa yang akan datang,” papar Bupati Alfedri. Lebih lanjut disampaikannya, bahwa tujuan RPJMD itu adalah untuk mewujudkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah. Kemudian sebagai pedoman dokumen lainnya dan sebagai landasan Penyusunan RKPD, Renstra dan Renja.

Visi 2021 – 2026 adalah Terwujudnya Kabupaten Siak yang Amanah, Sejahtera, dan Lestari dalam Lingkungan Masyarakat Yang Agamis dan Budaya Melayu.

Sementara Misi 2021-2026 adalah;
1. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Amanah Melalui Penerapan E-goverment.
2. Mewujudkan Kualitas SDM Yang Agamis, Unggul, Sehat Dan Cerdas.
3. Meningkatkan Kualitas Infrastruktur Dasar Yang Inklusif.
4. Mewujudkan Perekonomian Yang Maju Dan Berdaya Saing Melalui Pengembangan Sektor Pertanian, Industri, Umkm, Ekonomi Kreatif, Pariwisata Dan Sektor Produktif Lainnya.
5. Mewujudkan Pembangunan Yang Berkelanjutan Dan Pemajuan Budaya Melayu.

Kepala Bappeda Kabupaten Siak, Dr. H. Wan Yunus menjelaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 tahun, terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan umum Permendagri nomor 86 tahun 2017.

“Hasil dari rancangan RPJMD ini, akan diadakan Musrenbang. Untuk itu, target Nasional dan target Provinsi harus diperhatikan sesuai dengan tujuan sasaran strategi arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang akan dirumuskan dalam rencana awal RPJMD Kabupaten Siak tahun 2021-2026,” ucapnya.

Wan Yunus menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD Kabupaten Siak tahun 2021-2026 memerlukan beberapa tahap diantaranya: Penyusunan Rancangan Awal RPJMD, rancangan tersebut lalu diajukan kepada DPRD untuk dibahas sehingga kesepakatan dari rancangan awal RPJMD tersebut akan diberikan kepada Gubernur. Selanjutnya adalah Pelaksanaan Musrenbang, hingga akhirnya ditetapkan sebagai Perda.

Diujung acara dilakukan penandatanganan berita acara forum konsultasi publik RPJMD 2021-2026 oleh Bupati Siak, Ketua DPRD, Wakil Bupati Siak, Sekda Kab. Siak, Asisten Administrasi Perekonomian, Kepala Bappeda, Plt. BKD, dan Tokoh Masyarakat.

Turut hadir secara virtual, Kepala instansi vertikal, Kepala Kantor Kemenag, organisasi kemasyarakatan, beberapa NGO, Lingkar Temu Kabupaten Lestari, pimpinan OPD, Camat sekabupaten Siak, dan tokoh agama.

Leave a comment



Back to Top

https://slot88.sister.bem.sinus.ac.id/