https://lanpha.online/ https://bolangcai.site/ https://crotdalam.online/

Gelar Rakor dengan Panwaslu dan Kepolisian, KPU Siak Bahas Aturan Kampanye

Gelar Rakor dengan Panwaslu dan Kepolisian, KPU Siak Bahas Aturan Kampanye

Tak ada komentar pada Gelar Rakor dengan Panwaslu dan Kepolisian, KPU Siak Bahas Aturan Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan pasangan calon (paslon), Panwaslu dan pihak Kepolisian di Hotel Yasmin Siak Sri Indrapura, Sabtu (8/8/2015). Rakor ini mengajak semua pihak bersinergikan, memahami aturan kampanye dan dana kampanye.

Ketua Devisi Kampanye KPU Siak Ahmad Rizal SH mengatakan, seiring semakin dekatnya tahapan kampanye Pilkada Siak 2015, KPU perlu melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak.

rakor“Kegiatan ini dilakukan mengingat tahapan kampanye pada Pilkada serempak akan dimulai tanggal 27 Agustus ini, cukup banyak perubahan jika dibandingkan dengan kampanye pada pemilihan sebelumnya,” ujar Rizal, Sabtu (8/8/2015).

Saat Rakor dijelaskan juga aturan, alat peraga kampanye, bahan kampanye, kampanye dimedia massa cetak maupun elektronik akan difasilitasi oleh KPU Siak dan dibiayai di APBD.

“Jadi pasangan calon serta partai pengusung sudah tidak boleh lagi membuat APK (Alat Peraga Kampanye) dan berkampanye di media massa. Namun untuk bahan kampanye yang disebarkan kepada masyarakat, pasangan calon hanya boleh membuat dengan biaya Rp25.000,” ungkapnya.

Untuk kampanye rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka/dialog masih dilakukan dan dibiayai oleh pasangan calon.

Oleh karena itu, KPU Siak mengharapkan kegiatan yang sedang dan akan dilakukan merupakan hal penting untuk diketahui pasangan calon maupun partai pengusung.

“Begitu juga dengan pembagian zona kampanye, kedepan tinggal menetapkan saja karena parpol sudah diberikan gambaran. Baik mengenai zona dan pembatasan biaya kampanye,” tandasnya.

Sumber goriau.com, Senin 10 Agustus 2015

Leave a comment



Back to Top

https://slot88.sister.bem.sinus.ac.id/