https://lanpha.online/ https://bolangcai.site/ https://crotdalam.online/

Jangan Ada Naker yang Tak Dapat Jaminan

Jangan Ada Naker yang Tak Dapat Jaminan

Tak ada komentar pada Jangan Ada Naker yang Tak Dapat Jaminan

Sebagai komitmen dari pemerintah, untuk melindungi karyawan perusahaan dalam jaminan kesehatan, maka Pemkab melakukan kerja sama dengan BPJS. Kerja sama ini diharapkan nantinya, jangan ada lagi yang tak mendapat jaminan tenaga kerja.

Dalam penandatanganan MoU kerja sama antara Pemkab dengan BPJS Tenaga Kerja, Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi menekankan pelayanan terhadap kesehatan tenaga kerja harus lebih baik. ‘’Sering kali, keluhan tenaga kerja tak ditanggapi secara serius,’’ kata Syamsuar di sela-sela penandatangan MoU kerja sama bersama dengan BPJS Pekanbaru, Senin (10/8) di Raja Indra Pahlawan Room.

Hadir dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Siak H Alfedri MSi, Sekdakab Drs H Tengku Said Hamzah, Kepala Pemasaran Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbar-Riau Nurdinsyah, Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional II Pekanbaru Benyamin Saut, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota M Anis Fahrurrozi, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Dumai Adi Siswadi, Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Siak Helena, Kepala Kantor Layanan Operasional BPJS Kesehatan Kabupaten Siak Rina E Purba, Pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak dan sejumlah manajemen perusahaan di wilayah kabupaten Siak.

Menurut dia, harapan dan keinginan tenaga kerja dapat terpenuhi, karena itu BPJS dapat mengedepankan hak normatif. Kesepakatan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Siak dan BPJS Ketenagakerjaan yang ditandatangani pada hari ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab dan pemerintah pusat melalui BPJS, untuk menjamin seluruh masyarakat Kabupaten Siak terutama golongan masyarakat pekerja untuk dapat memenuhi keperluan dasar hidupnya secara layak.

Seringkali kita mendengar keinginan dan harapan masyarakat, agar mereka mendapat perlindungan atas risiko ekonomi, baik karena sakit, kecelakaan kerja, memasuki hari tua dan pensiun. ‘’Melalui perjanjian kerja sama inilah, insya Allah keinginan dan harapan masyarakat Kabupaten Siak dapat terpenuhi,’’ ujar dia.

Saat ini cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan semakin luas, tidak hanya terbatas pada tenaga kerja sektor swasta seperti era PT Jamsostek dulu. BPJS Ketenagakerjaan saat ini juga melayani pekerja pada penyelenggara negara (seperti PNS, TNI dan Polri).

Bahkan tidak hanya sebatas melayani tenaga kerja formal saja, BPJS ketenagakerjaan kini juga dapat melindungi pekerja-pekerja pada sektor informal melalui program Kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU).

Di mana sektor jasa konstruksi juga menjadi perhatian khusus, karena sektor ini dipandang sangat rentan terhadap risiko kecelakaan kerja. Sehingga tujuan utama dari Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, yakni memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan sebagai pengganti sebagian penghasilan yang hilang atau berkurang sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia kepada masayarakat Kabupaten Siak dapat terwujud.

Sumber riaupos.co, Selasa 11 Agustus 2015

Leave a comment



Back to Top

https://slot88.sister.bem.sinus.ac.id/