Jelang Gong Pilkada Bakal Calon Diberi Kebebasan Untuk Promosi
Jelang Gong Pilkada Bakal Calon Diberi Kebebasan Untuk Promosi
Juni 30, 2015 Tak ada komentar pada Jelang Gong Pilkada Bakal Calon Diberi Kebebasan Untuk PromosiMenjelang Gong Pilkada di gendangkan oleh KPU nantinya, pasangan calon Bupati dan wakil Bupati saat ini bebas melakukan sosialisasi dirinya ke masyarakat baik melalui sepanduk maupun melalui Baleho.
Ketua KPUD Kabupaten Siak H Agus Salim mengatakan, kalau pasangan calon dan wakil Bupatinya tidak mau melakukan sosialisasi ke masyarakat bagai mana mereka bisa di kenal oleh masyarakat.
“Sebelum aturan larangan di tetapkan oleh KPU nantinya,maka setiap pasangan calon bebas memasang spanduknya di mana mana asal jangan menganggu ketertiban umum,” sebutnya.
Sementara itu, ketua KPU juga menjelaskan bahwa apa yang bakal calon pasangan lakukan itu lewat sentuhan spanduk tersebut adalah bagian dari langkah atau upaya untuk mempromosikan diri kepada masyarakat,dan itu bukan curi star dan dibolehkan.
“Dan begitu juga bagi pasangan balon dari kandidat lainnya jika mereka mau memasangkan spanduk juga diperbolehkan oleh aturan main yang ada selagi belum ditetapkan sebagai balon oleh KPU,” terangnya.
Sumber siaksatu.com Selasa,30 Juni 2015 | 06:20:00
Leave a comment