https://lanpha.online/ https://bolangcai.site/ https://crotdalam.online/

Dinas Ketahanan Pangan

 

Pimpinan : H. SYAHRIAL, SE.MM
Jabatan : Kepala Dinas Ketahanan Pangan
Alamat Kantor : Gedung Bappeda Lt.1 Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Siak
E-mail : [email protected]

STRUKTUR ORGANISASI

VISI

Terwujudnya Kabupaten Siak Yang Maju Dan Sejahtera Dalam Lingkungan Masyarakat Yang Agamis Dan Berbudaya Melayu Serta Menjadi Kabupaten Siak Sebagai Tujuan Pariwisata di Sumatera

MISI

Mewujudkan Perekonomian Daerah yang Mandiri dan Berdaya Saing Melalui Pembangunan dan Pengembangan Sektor Pertanian, Perkebunan, Perikanan dan Peternakan serta Sektor-Sektor Produktif Lainnya.
Dengan mengacu kepada Visi dan Misi Kabupaten Siak, maka Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Siak mendukung dengan tujuan dan sasaran kebijakan yang berurusan dengan pembangunan Ketahanan Pangan.

TUGAS POKOK

Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Siak mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan kebijakan umum, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Sekretariat, Ketersediaan Pangan, Distribusi Pangan, Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.

FUNGSI

  1. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Ketahanan Pangan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
    1. Perumusan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
    2. Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
    3. Koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
    4. Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
    5. Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
    6. Pelaksaanaan administrasi Dinas Ketahanan Pangan; dan
    7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.

    Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016, tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Siak (Lembaran Daerah Kabupaten Siak tahun 2016 Nomor 8). DKP Kabupaten Siak merupakan unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh Kepala dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Adapun susunan organisasinya terdiri dari:

    1. Kepala Dinas;
    2. Sekretariat, membawahkan :
    3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    4. Sub Bagian Perencanaan
    5. Sub Bagian Keuangan
    6. Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan;
      1. Ketersediaan dan Sumber Daya Pangan
      2. Kerawanan Pangan
    7. Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan;
      1. Distribusi dan Harga Pangan
      2. Cadangan Pangan
    8. Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan;
      1. Konsumsi dan Penganekaragaman Pangan
      2. Keamanan Pangan
      3. Kelompok Jabatan Fungsional

 



Back to Top

https://slot88.sister.bem.sinus.ac.id/