https://lanpha.online/ https://bolangcai.site/ https://crotdalam.online/

Pemerintah Kabupaten Siak Dukung Penguatan Tata Kelola Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit.

Pemerintah Kabupaten Siak Dukung Penguatan Tata Kelola Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit.

Pemerintah Kabupaten Siak Dukung Penguatan Tata Kelola Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit.

Tak ada komentar pada Pemerintah Kabupaten Siak Dukung Penguatan Tata Kelola Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit.
Bupati Siak Alfedri mengikuti Rapat Koordinasi Pencanangan Penguatan Tata Kelola Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit, bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN-RI) DR. Ir. Bima Haria Wibisana M,Si, dan Kepala Kantor Regional BKN Pekanbaru Neny Rochyany S.Si. Apt. M.Si, serta Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara RI Prof Dr Agus Pramusinto, MDA. Di Aula Hangtuan Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara Pekanbaru, Jum’at (05/02/2021).
Rakor tersebut di pimpin langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN-RI) Bima Haria Wibisana. “Kami berharap semua Kepala Daerah yang hadir nantinya dapat menerapkan sistem Merit ini dengan sebaik mungkin, sebab dengan adanya aplikasi ini kita akan membangun sinergitas dalam mendorong tata kelola ASN di daerah”, sebut Bima Haria Wibisana di awal arahannya.
Bima juga menyampaikan bahwa untuk menghadapi era transformasi digital, satu-satunya cara yakni meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia baik kependudukan maupun Aparatur. “Kita telah memasuki era transformasi digital di tahun 2021, satu-satunya cara agar kita mampu bersaing ialah dengan meningkatkan kualitas SDM baik SDM kependudukan maupun Aparatur. Indonesia menjadi negara terkaya ke-16 atas Sumber Daya Alam, namun mengapa kita masih tertinggal dari negara tetangga?, jawabannya karena SDM kita belum semua mampu bersaing. Dan sistem Merit ini merupakan lompatan kebijakan dalam meningkatkan SDM Aparatur agar berdaya saing”, jelasnya.

Pria peraih gelar Doctor of Philosophy (PhD) University of Pittsburgh ini, kemudian menjelaskan yang dimaksud Sistem Merit bagi ASN tersebut. “Sistem ini sebagai implementasi dari Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Sistem Merit ini ialah kebijakan manajemen ASN yang berdasarkan pada Kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi, nanti pak Agus (Ketua KASN) yang akan menjabarkan secara detail. Sekali lagi saya berharap agar Kepala Daerah yang hadir dapat memahami dengan baik, untuk dapat di aplikasikan di daerah masing-masing”, harapnya.

Sementara itu, Ketua KASN Agus Pramusinto dalam sambutannya menyampaikan tujuan dari Sistem Merit, yang di gadang-gadang sebagai lompatan kebijakan dalam meningkatkan daya saing ASN di era transformasi digital tersebut. “Sistem ini memiliki tujuan diantaranya Pertama merekrut ASN yang profesional, berintegritas, dan menempatkan mereka sesuai kompetensinya. Kedua mempertahankan ASN melalui pemberian kompensasi yang adil dan layak. Ketiga mengembangkan kemampuan ASN melalui berbagai bimbingan dan diklat. Keempat melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip Merit (Nepotisme dan Primordialisme)”, jelasnya.

Ia menambahkan, dalam manajemen ASN pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan dan manajemen ASN ialah Presiden, yang kemudian di mandatkan kepada Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kemenpan RB, dan KASN. “Sementara kami (KASN) diberikan wewenang dalam menjaga sistem Merit melalui pengawasan terhadap pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN. Melakukan pengawasan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), serta menjamin penerapan nilai dasar, kode etik, kode perilaku, dan netralitas ASN terutama dalam masa Pilkada”, terangnya.

Di akhir sambutannya, Agus kemudian menyampaikan delapan aspek sistem Merit manajemen ASN, yakni Perencanaan kebutuhan pegawai, Pengadaan pegawai secara terbuka, Pengembangan karier (kompetensi dan kinerja), Promosi dan mutasi berdasarkan kualifikasi, Manajemen kinerja, Penggajian/penghargaan, Perlindungan dan pelayanan ASN, serta Sistem Informasi. “Bagi ASN yang memiliki kinerja baik, kualifikasi dan kompetensi maka melalui sistem Merit ini akan mendapatkan penghargaan/kompensasi yang sepadan dari negara, seperti perbaikan gaji dan tunjangan, serta jabatan sesuai kompetensinya”, pungkas Agus.

Dalam kesempatan terpisah, Bupati Siak menyambut baik pencanangan manajemen ASN berbasis sistem Merit tersebut. Menurutnya dengan peningkatan kualitas SDM Aparatur melalui sistem Merit akan dapat meningkatkan pembangunan di Kabupaten Siak. “Kami menyambut baik pencanangan manajemen ASN berbasis sistem Merit ini. Seperti yang telah di jelaskan dalam Rakor tadi bahwa sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM Aparatur, sebagaimana kita ketahui setiap kebijakan daerah melalui program dan kegiatan di laksanakan oleh ASN. Maka kami mendukung hal ini dengan harapan agar nantinya dengan kualitas ASN di Kabupaten Siak dapat meningkat, maka dapat mendukung peningkatan program pembangunan yang pada muaranya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Siak”, harap Alfedri.

Di awal Rakor tersebut, Bupati Siak Alfedri juga melaksanakan Penandatanganan Komitmen bersama dengan Kepala Kantor Regional BKN Pekanbaru Neny Rochyany, dan di saksikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana dan Ketua KASN Agus Pramusinto. Giat ini juga di hadiri oleh Kepala BKPSDM Propinsi Riau, Sumbar dan Kepri, Kepala BKPSDM Kab/Kota se wilayah kerja Kanreg XII BKN Pekanbaru.

Leave a comment



Back to Top

https://slot88.sister.bem.sinus.ac.id/